PT BESTPROFIT FUTURES
PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN – Baru-baru ini beredar foto viral yang menunjukkan sebuah mobil Toyota Alphard dan mobil dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masuk ke area parkir pesawat (apron) Bandara Soekarno-Hatta. Belakangan diketahui mobil tersebut adalah kendaraan Menteri Keuangan Sri Mulyani. BESTPROFIT
"Itu adalah protokol yang selama ini diberikan kepada saya dan kalau saya di Cengkareng biasanya memang sengaja ke kantor Bea Cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana," kata Ani di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Lantas bagaimana aturan mobil pribadi masuk ke apron bandara?
SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan kendaraan pribadi pejabat bisa masuk ke apron bandara. PT. BESTPROFIT
Dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara. Termasuk mengizinkan kendaraan pribadi masuk ke apron bandara.
"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Holik kepada CNNIndonesia, Minggu (26/3) lalu.
Kendati demikian, kendaraan pribadi tak bisa sembarangan masuk ke apron bandara.
Sesuai Pasal 344 poin (c)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dijelaskan setiap orang dilarang masuk ke dalam pesawat udara, DKT bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah. PT. BEST PROFIT
Apabila melanggar, orang terkait akan mendapat sanksi berupa penjara hingga denda.
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tulis Pasal 435 UU 1/2009.
Berdasarkan Peraturan Menteri 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, daerah pergerakan pesawat udara seperti apron termasuk pada DKT.
Artinya, area tersebut harus dilindungi dengan pembatas fisik, selalu diawasi, diperiksa pada selang waktu tertentu, dan diberi tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan.
Untuk masuk ke DKT memerlukan jalan masuk (access control point) dan dilakukan pengendalian jalan masuk (access control) oleh otoritas bandara. BEST PROFIT
Sumber : cnnindonesia
Komentar
Posting Komentar