Mengenal NJOP yang Bikin Harta Rafael Alun Meroket hingga Rp56 M

PT BESTPROFIT FUTURES

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN – Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengklaim harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011. Namun, nilai hartanya melesat jadi Rp56 miliar karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP). BESTPROFIT

Mengutip berbagai sumber, NJOP merupakan dokumen legal yang sangat penting seperti akta jual beli dan sertifikat hak milik, yang mencakup tanah dan bangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau bisa juga berupa jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang didasarkan pada perhitungan luas tanah dan bangunan.

Jika belum pernah terjadi transaksi jual beli sebelumnya, NJOP dapat ditentukan dengan cara membandingkan harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti. PT. BESTPROFIT

Namun, nilai dari NJOP dapat berubah-ubah tergantung pada kenaikan atau penurunan harga tanah dan properti di wilayah tersebut. Harga properti yang berada di pusat kota biasanya berbeda dengan harga properti di pinggiran kota.

Selain itu, nilai NJOP juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pengembangan wilayah. NJOP akan ditetapkan setiap 3 tahun sekali melalui keputusan Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2.

Kendati, jika daerah tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat, NJOP dapat diubah setiap tahun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengklaim harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011. Namun, nilai hartanya melesat jadi Rp56 miliar karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP). PT. BEST PROFIT

Mengutip berbagai sumber, NJOP merupakan dokumen legal yang sangat penting seperti akta jual beli dan sertifikat hak milik, yang mencakup tanah dan bangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau bisa juga berupa jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang didasarkan pada perhitungan luas tanah dan bangunan.

Jika belum pernah terjadi transaksi jual beli sebelumnya, NJOP dapat ditentukan dengan cara membandingkan harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.

Namun, nilai dari NJOP dapat berubah-ubah tergantung pada kenaikan atau penurunan harga tanah dan properti di wilayah tersebut. Harga properti yang berada di pusat kota biasanya berbeda dengan harga properti di pinggiran kota. BEST PROFIT

Selain itu, nilai NJOP juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pengembangan wilayah. NJOP akan ditetapkan setiap 3 tahun sekali melalui keputusan Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2.

Kendati, jika daerah tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat, NJOP dapat diubah setiap tahun.


Sumber : cnnindonesia

Komentar