KPPU Sebut Barang Impor Murah Belum Tentu Akibat Predatory Pricing

PT BESTPROFIT FUTURES

PT BESTPROFIT FUTURES BANJARMASIN – Ketua KPPU M Afif Hasbullah menyebut banjir barang impor murah yang belakangan ini banyak membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia tak selalu terjadi akibat praktik predatory pricing. BESTPROFIT

Dalam bahasa ekonomi, predatory pricing sama dengan praktik jual rugi. Ini merupakan strategi bisnis yang dilakukan pelaku usaha dengan menjual produk mereka semurah mungkin demi menyingkirkan atau menutup celah masuknya pesaing ke bisnis mereka.

Setelah usaha itu berhasil, mereka akan menaikkan harga guna mendapatkan keuntungan.

"Terkait predatory pricing ini memang juga bisa macam-macam di balik itu yang menyebabkan di luar tampak seperti predatory pricing, tapi belum tentu harga murah mesti predatory pricing," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/9). PT. BESTPROFIT

"Karena salah satu unsur (predatory pricing) adalah upaya atau niat menyingkirkan pesaing di dalam pasarnya. Oleh karena itu, memang harus juga didalami terkait ini," imbuh Afif.

Ia mengatakan harga barang murah yang diduga predatory pricing bisa saja muncul karena efisiensi dari pelaku usaha. Afif menyebut beberapa efisiensi tersebut, seperti pajak rendah atau tidak kena pajak hingga tidak perlu gudang penyimpanan barang.

Meski begitu, ia mengusulkan skema untuk memberantas banjir barang murah yang masuk ke tanah air. Harapannya, usulan KPPU ini bisa menghambat masuknya barang-barang impor yang mematikan UMKM. PT. BEST PROFIT

"Contoh kita berikan safe card untuk dumping, seperti hambatan tarif dan seterusnya yang bisa kita kenakan. Kemudian, persyaratan lain, misal standar nasional Indonesia (SNI) serta pelaku usaha terlibat di sana harus berbadan hukum Indonesia," tandasnya.

Di lain sisi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki gencar melawan predatory pricing, khususnya yang dilakukan TikTok Shop. Pasalnya, barang-barang yang dijual sangat murah dan merupakan produk luar negeri.

Teten menyebut produk-produk tersebut mematikan napas pelaku UMKM. Pada akhirnya, banyak pelaku usaha di tanah air yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing. BEST PROFIT

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pembahasan di pihaknya sudah selesai dan tinggal menunggu harmonisasi.

Sumber : cnnindonesia

Komentar